Keselamatan dan kesehatan Kerja telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan.
profesi dibidang K3, menjadi suatu profesi yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Namun demikian, pengetahuan dibidang K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan. Sertifikasi dan penunjukkan sebagai ahli K3 Umum, merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit didunia kerja, sehingga dapat meningkatkan kemanan bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan.
Permenaker no. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. Ahli K3 umumadalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Manfaat nyata dari pelatihan dan sertifikasi Ahli K3 Umum antara lain:
1. Mengurangi angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan meningkatkan performa kerja karyawan, karena terjamin keselamatan dan kesehatannya dalam bekerja.
2. Meningkatkan citra positif perusahaan dimata klien2nya, vendor, pemerintah dan masyarakat dimana perusahaan tersebut berada.
3. Meningkatkan kompetensi seseorang dalam bidang K3, yang merupakan bidang yang sedang berkembang dengan cepat dan menjadi suatu kebutuhan bagi organisasi yang tidak bisa ditawar tawar lagi.
4. Memberikan pengetahuan tentang bahaya2 dan resiko dalam pekerjaan serta menjelaskan dan mengatur cara cara untuk mengurangi resiko dan bahaya tersebut.
5. Memberikan rasa aman kepada mitra kerja perusahaan, sehingga terjadi kepercayaan penuh untuk tidak adanya hambatan dalam pekerjaan, baik itu hambatan karena hilangnya hari kerja karena suatu insiden, maupun kerugian2 lainnya karena insiden yang mungkin terjadi.
6. Meningkatkan profit dan pendapatan perusahaan, karena bisa mencegah dan mengurangi kerugian jika seandainya terjadi insiden.
7. Menjadi warga negara dan organisasi yang patuh pada peraturan pemerintah, yang pada gilirannya akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah, karena telah mensukseskan program pemerintah, dalam hal ini program K3, dimana Indonesia sedang menuju Gerakan Nasional K3 yang akan dimulai pada tahun 2015 nanti.